Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini, Kamis (12/03). Pemindahan ini terkait terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Akil.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, eksekusi terhadap Akil dilakukan Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Priharsa.
Akil harus menjalani sisa hidupnya di Lapas Sukamiskin, Bandung. Seperti diketahui, dari putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Akil divonis seumur hidup atas kasus suap pengaturan putusan sejumlah sengketa Pilkada di MK.
Majelis hakim tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait 4 dari 5 sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp10 miliar dan US$500.000), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.
Akil sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun, kandas. Ia pun kemunian menempuh langkah kasasi., tapi tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved