
- Pengakuan Gayus, Pojokkan Satgas PMH
- Ada Pihak Ingin Selundupkan Gayus Keluar Negeri
- Vonislah Gayus Seadil-adilnya
Baca Juga
"Ini adalah bukti bahwa Polri serius, sesuai perintah Kapolri (Jenderal Tito Karnavian)," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9).
Dedi menerangkan, dari 230 orang tersangka, 117 berkas perkara sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, 44 berkas tersangka sudah masuk ke dalam tahap satu, dua berkas sudah P19 dan dua sudah pada tahap P21.
"Sementara 22 berkas perkara sudah tahap dua, kami limpahkan kepada Kejaksaan," jelas Dedi.
Adapun lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, PT Sumber Sawit Sejahtera (Riau), PT Bumi Hijau Lestari (Sumsel), PT Palmindo Gemilang Kencana (Kalteng), PT Surya Argo Palma (Kalbar) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (Kalbar).
- Pengakuan Gayus, Pojokkan Satgas PMH
- Ada Pihak Ingin Selundupkan Gayus Keluar Negeri
- Vonislah Gayus Seadil-adilnya