
- Pengakuan Gayus, Pojokkan Satgas PMH
- Ada Pihak Ingin Selundupkan Gayus Keluar Negeri
- Vonislah Gayus Seadil-adilnya
Baca Juga
“Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus E-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (06/11).
Dikatakan Febri, surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti. Febri menyebut ada 5 poin alasan Novanto tak memenuhi panggilan KPK, termasuk agar KPK meminta izin ke Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya.
“Menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ucap Febri.
Senin 30 Oktober lalu Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK. Dalam suratnya, saat itu Novanto mengaku tengah ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.
Terkait kasus e-KTP, KPK telah beberapa kali memeriksa Novanto sebagai saksi untuk sejumlah tersangka. Baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
Bahkan, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Tapi status itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan setelah Novanto memenangkan praperadilan.
Dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, dia didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya.
- PPATK Curiga, Gayus Pernah Bantu Perusahaan HS
- Nusron Janji Ubah Citra OKP Politik Ansor
- Paspor Palsu Gayus, 6 Pejabat Imigrasi Nonaktif