Ketua DPR Setya Novanto kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini. Sekretariat DPR berkirim surat dan meminta KPK untuk meminta izin tertulis Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu, bila ingin memanggil KetuaDPR terkait kasus korupsi e-KTP.
“Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus E-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (06/11).
Dikatakan Febri, surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti. Febri menyebut ada 5 poin alasan Novanto tak memenuhi panggilan KPK, termasuk agar KPK meminta izin ke Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya.
“Menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ucap Febri.
Senin 30 Oktober lalu Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK. Dalam suratnya, saat itu Novanto mengaku tengah ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.
Terkait kasus e-KTP, KPK telah beberapa kali memeriksa Novanto sebagai saksi untuk sejumlah tersangka. Baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
Bahkan, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Tapi status itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan setelah Novanto memenangkan praperadilan.
Dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, dia didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved