Ribuan warga yang tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang, memblokir jalan By Pass, tepatnya di depan Gajah Motor atau berjarak sekitar 300 meter dari Kantor Balai Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu malam (13/12) pukul 21.00 WIB.
Ribuan warga tersebut nerasal dari empat kecamatan di Kota Padang, yakni Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Pauh dan Nanggalo. Mereka mendesak polisi membebaskan segera dua warga yang ditangkap karena dituduh melakukan pengrusakan tiang pancang, di tanah yang diklaim milik ahli waris kaum Maboet, Lehar.
Lehar mengklaim jika kaumnya memiliki hak atas tanah seluas 765 hektare di empat kelurahan tersebut.
Warga memblokir jalan dengan membakar ban bekas. Kobaran api yang kian membesar, menarik perhatian warga lainnya untuk ikut bergabung dalam aksi tersebut. Sementara suasana di kantor Mapolresta Padang dijaga ketat untuk mengantisipasi kedatangan warga.
Akibat aksi pemblokiran tersebut, akses jalan di jalur II By Pass lumpuh total. Polisi terpaksa melakukan rekayasa jalur bagi pengendara, baik yang datang dari arah utara maupun selatan.
Seorang tokoh masyarakat setempat Iswandi Muktar mengatakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk mengendalikan kemarahan massa.
Menurut Iswandi, aksi pemblokiran tidak hanya didasari penangkapan dan penahanan atas dua warga tersebut. Namun juga akibat imbas dari persoalan klaim tanah seluas 765 hektare oleh kaum Maboet.
"Masyarakat sudah memiliki tanah ulayat turun menurun, sekarang sudah mengklaim oleh salah satu kaum. Kalaupun klaim itu adalah keputusan landraad, Landraad Nomor 90 Tahun 1931, masyarakat oke karena hanya seluas 2,5 hektare. Ini malah jadi 765 hektare," cerita Iswandi, Rabu malam (13/12).
© Copyright 2024, All Rights Reserved