Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjineering) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Perusahaan ini adalah koorporasi pertama yang dijerat KPK dengan pidana terhadap korporasi.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo ketika mengonfirmasi pemeriksaan Sandiaga Uno terkait pembangunan RS Udayana oleh PT DGI. “Iya (Sandiaga Uno) jadi sebagai saksi, tersangkanya PT DGI. Jadi nanti Anda ikuti saja, mudah-mudahan yang pertama ini sukses," ujar Agus di kantornya, Jumat (14/07).
Dalam kasus korupsi pembangunan RS Udayana, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 35 miliar. Namun belum diketahui apakah nominal tersebut yang akan ditarget KPK. "Ya nanti Anda tahu sendiri lah," tutupnya.
Sebelumnya, PT Duta Graha Indah tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diusut KPK karena terindikasi korupsi, yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan.
PT DGI atau PT Nusa Konstruksi Engineering dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved