Ladang ganja seluas satu hektare ditemukan di Desa Tanjungalam, Kecamatan Muarapinang, Kabupaten Empatlawang. Selain menemukan ladang ganja tersebut Kepolisian Resor Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengamankan tersangka Rd, warga desa setempat.
"Kami bukan hanya berhasil mengamankan 31 batang ganja berumur 5 bulan, 260 batang umur satu bulan tapi juga satu tersangka yang diduga pemilik ladang tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Abu Dhani didampingi Paur Humas Ipda Djoko Sunyoto, di Lahat, Senin (01/10).
Menurut Abu Dhani, pengungkapan ladang ganja dilakukan tim terdiri atas Satuan Anti Narkoba, Unit Reskrim, dan Unit Intelkam dipimpinan KBO Satuan Narkoba Ipda Andriansyah.
Abu mengataan, petugas mengamankan sedikitnya 291 batang ganja ditanam di kebun daerah Curub Tujuh atau tepatnya di Desa Bukit Tumbak Kijang, Kabupaten Empatlawang. Satu tersangka Rd,25, warga Desa Tanjungalam, Kecamatan Muarapinang, Kabupaten Empatlawang ditangkap polisi.
“Awalnya ada informasi salah satu warga yang menanam ganja di lokasi kebun miliknya, setelah dilakukan pengembangan dan pengintaian, baru penggrebekan.
Hasil cukup memuaskan selain barang bukti (BB) dan termasuk satu tersangka pemilik dan penanam ganja kami amankan," kata Abu Dhani.
Menurut Abu Dhani, lokasi penanaman ganja ini juga masih memakai modus lama, yaitu ditanam di sela-sela pohon kopi, di kawasan perbukitan yang notabene jauh dari pemukiman. Untuk sampai ke lokasi, petugas harus menempuh dua jam berjalan kaki menaiki bukit terjal dan hutan lebat.
Saat akan diamankan, tersangka RD sempat mengelak, sembari berupaya melarikan diri. Namun petugas tetap sigap sehingga berhasil diamankan. "Kini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh petugas, guna pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Abu.
Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi Sik mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran antar daerah. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved