Kasus ayat tembakau yang melibatkan Ribka Tjiptaning terus berjalan. Mabes Polri telah mengirimkan surat kepada Presiden meminta izin pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IX DPR itu. Polisi masih menunggu turunnya ijin pemeriksaan terhadap terlapor itu.
"Surat sudah dikirim beberapa hari lalu," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/09).
Menurut Ito, setelah mendapat izin dari presiden baru pihaknya akan memeriksa Ribka sebagai saksi. Sejauh ini, kata Ito, 22 orang juga telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu menjadi bahan materi untuk penyidikan oleh tim khusus.
Sementara itu, Ribka dan dua rekan anggota dewan, Asyiah Salekan dan Mariani Baramuli, akan melaporkan Hakim S Pohan dan Kartono Mohammad ke Mabes Polri. Pelaporan dilakukan terkait pencemaran nama baik dalam kasus penghilangan ayat tembakau pada UU Kesehatan No 36/2009. Kedua orang itu yang dinilai telah menyebarkan berita tentang Ribka telah menjadi tersangka kasus tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved