Walikota Semarang Hendrar Prihadi menerapkan sistem online untuk pelaporan atau pengaduan praktik pungutan liar alias pungli layanan masyarakat. Layanan itu diberi nama LaporHendi.
Sistem dapat diakses melalui media sosial Twitter, pesan singkat (SMS), website, serta aplikasi telepon seluler (ponsel) pintar atau smartphone.
Melalui aplikasi tersebut warga bisa berkonsultasi langsung dengan Wali Kota jika mendapati atau menemukan praktik pungli di lingkungannya, kemudian cepat ditindaklanjuti.
"Sistem ini kita buat untuk merespons komitmen pemberantasan pungli secara nasional yang baru saja dicanangkan Presiden Jokowi," kata Hendrar Prihadi yang akrab dipanggil Hendi ini, Kamis (13/10).
Hendi mengingatkan sistem itu tetap saja memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Warga diimbau tak segan melaporkan atau mengadukan. Laporan pun diharapkan disampaikan secara terperinci sehingga aparat dapat secepatnya menindaklanjuti.
"Bukti yang cukup dari masyarakat ini akan menjadi dasar kita menindak tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pungli," ujar Hendi.
Hendi mengaku jauh sebelum gerakan nasional pemberantasan pungli itu dicanangkan, Pemerintah Kota lebih dulu menerapkan sistem untuk mempersempit ruang gerak oknum-oknum yang berpotensi memungli. Segala pengurusan perizinan di Semarang bisa dilakukan secara online.
"Cara ini merupakan suatu terobosan menerapkan Kota Semarang sebagai kota pintar atau smart city. Cara ini untuk memperkecil tatap muka antara pemohon dengan petugas, hingga potensi pungutan liar tak terjadi," kata Hendi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved