Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengancam akan mencabut 26 izin usaha pertambangan (IUP). Ancaman ini akan direalisasikan apabila perusahaan itu tidak membuat rencana pertambangan maupun membayar jaminan reklamasi berdasarkan ketentuan yang ada.
Berdasarkan inventarisasi Pemkot Samarinda, saat ini terdapat 26 perusahaan batu bara yang tidak aktif dan tidak membuat rencana pertambangan untuk tahun 2014.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, apabila dalam satu tahun tidak membuat rencana pertambangan maupun membayar jaminan reklamasi berdasarkan ketentuan Pertambangan, maka tidak menutup kemungkinan IUPnya akan dicabut.
"Kami khawatir, apabila izin ini masih dipegang oleh mereka yang tidak profesional dan melempar kegiatan penambangannya ke subkontraktor lain, pastinya sangat berbahaya, karena bisa saja berpotensi mengarah pada kerusakan. Apabila dikerjakan bukan oleh ahlinya tentu ini harus diwaspadai," kata Nusirwan Ismail.
Seiring pemberlakuan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009 yang mengatur mengenai ekspor mineral mentah, perusahaan pertambangan batu bara yang masih beraktivitas di Samarinda dituntut lebih profesional.
"Dengan keluarnya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, maka kita dituntut untuk terus mewaspadai aktivitas pertambangan yang terhenti akibat peraturan tadi, yang berdampak perusahaan meninggalkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan," kata Nusyirwan.
Nusyirwan berharap, dampak kebijakan yang berlaku secara nasional tersebut, setidaknya bisa mengajak perusahaaan pertambangan yang profesional untuk bergerak, walaupun pada umumnya pemegang IUP di Samarinda lebih banyak menjual hasil batu baranya ke dalam negeri.
"Artinya, ada yang perlu saya tekankan bagi perusahaan yang tidak profesional, seperti tidak memiliki pengalaman, ragu-ragu serta tidak memiliki perhitungan yang baik dalam antisipasi pengelolaan lingkungan, saran saya sebaiknya jangan bekerja," ujar Nusyirwan.
Nusyirwan mengatakan, Pemkot Samarinda akan terus mengejar kewajiban reklamasi kepada perusahaan yang masih beraktivitas maupun yang terhenti saat ini sesuai dengan Undang-Undang Minerba dan juga lingkungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved