Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, hari ini, Senin (11/12). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi, terkait penyidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepada pers di kantor KPK, Senin, Kepala Biro Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Kwik Kian Gie akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Arief Surowidjojo sebagai saksi dari pihak swasta.
Terkait kasus SKL BLBI ini, Kwik telah beberapa kali dimintai keterangan KPK. Usai diperiksa KPK, Selasa (6/6) lalu, Kwik menyebut, penyidik KPK mendalami soal SKL yang dikeluarkan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kepada BDNI pada 2004.
Saat itu, kwik membenarkan BDNI masih memiliki utang Rp3,7 triliun. Utang itu kemudian dibebankan kepada petani tambak Dipasena.
Kwik juga pernah memberi kesaksian untuk KPK dalam sidang praperadilan Syafruddin. Praperadilan tersebut dimenangkan KPK.
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Dalam kasus SKL BLBI ini, KPK menetapkan Syafruddin menjadi tersangka berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved