Hari ini, Senin (17/07), hakim tunggal Cepy Iskandarkan dijadwalkan akan membacakan putusannya terkait permohonan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sidang putusan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono, mengonfirmasi jadwal pembacaan putusan praperadilan Hary Tanoe akan dibacakan hari ini pukul 10.00 WIB. Dia enggan memberi banyak komentar sebelum putusan diketok hakim. “Saat ini kami masih menunggu putusan praperadilan bunyinya seperti apa, jadi kami belum bisa memberikan pernyataan saat ini," kata Adi.
CEO MNC Group itu diketahui telah menggugat penetapan tersangka kasus pengiriman SMS bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto. Polisi menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan elektronik. Dia disangka melanggar Pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Menanggapi laporan itu, Hary justru melaporkan balik Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim. Laporan itu dibuat karena Prasetyo dan Yulianto menyebut pesan singkat Hary kepada Yulianto adalah ancaman.
Berikut ini salah satu petikan pesan yang diklaim telah diterima oleh Yulianto, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
© Copyright 2024, All Rights Reserved