Dalil yang dikembangkan para kuasa hukum artis Ariel Peterpan dan Luna Maya tentang kliennya, korban dalam kasus video porno tak masuk akal pengacara Elza Syarief. Peraih gelar doktor di bidang ilmu hukum dengan predikat cumlaude dari Unpad, Bandung itu, menilai korban yang paling dirugikan adalah masyarakat.
"Mereka (Ariel dan Luna) bukan korban orang iseng. Kan terlihat sekali dalam video itu, mereka sangat menikmati dan terkesan sengaja merekam adegan intim mereka," kata Elza Syarief kepada Ronald Tanamas dari politikindonesia.com, yang menghubunginya melalui telepon, dari Jakarta, Rabu (16/06).
Perempuan kelahiran Jakarta, 24 Juli 1957 itu bahkan menilai pemeran video porno yang disebut-sebut mirip Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari itu, mempunyai gejala sakit jiwa. Pasalnya adegan yang seharusnya tidak dipublikasikan untuk umum kini malah tersebar luas.
Bagaimana sebenarnya penilaian istri Laksda (Purn.) H. Yuswaji itu, berikut petikan wawancaranya:
Seperti pengacaranya, Ariel dan Luna Maya berterus terang jadi korban kasus video porno, Anda tidak setuju?
Kalau mereka memang korban, sebaiknya waktu pertama video tersebut muncul ke permukaan, keduanya harus mengambil sikap, mereka telah difitnah dengan kejadian itu.
Seharusnya sejak awal mereka sudah menyatakan, mereka telah di fitnah. Ini kan tidak, baru setelah beberapa hari kemudian mereka muncul. Itu juga setelah Mabes Polri memanggil keduanya untuk diperiksa.
Anda mau menyatakan mereka bukan korban dan itu berarti mereka bisa dipersalahkan dalam kasus tersebut?
Adegan yang dipertontonkan dalam rekaman itu, menjadi menjijikkan, karena sudah menjadi konsumsi umum. Itu kan hal yang pribadi sekali, bukan untuk dipertontonkan. Jadi, saya pikir pelakunya itu harus segera dihukum. Kita juga nggak tahu apakah mereka suami istri atau tidak.
Apa sanksi yang pantas untuk para pelaku?
Bagi siapa saja yang sengaja melakukan, membuat, mengedarkan, mengekspor atau menyewakan pornografi diatur dalam undang-undang antipornografi pasal Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 29 Nomor 4 Tahun 2008.
Soal apakah itu benar mereka pelakunya, itu menjadi tugas polisi untuk segera mengungkapnya. Polisi yang berwenang membongkar keterlibatan mereka. Polisi harus mengusut tuntas siapa pelaku adegan itu, sampai keakar-akarnya. Kita tunggu seperti apa kerja polisi dalam kasus ini.
Itu kan adegan yang direkam untuk konsumsi pribadi, bukan disengaja untuk dilempar ke masyarakat?
Kalau itu benar mereka pelakunya, siapa pun dia, apa pun alasannya untuk merekam adegan intim seperti itu, jelas tetap salah. Setidaknya, mereka lalai dalam menyimpan rekaman yang tak layak untuk dipertontonkan ke umum. Heran kok ada saja orang yang bangga mengabadikan adegan intim mereka dalam ponsel.
Lalai dalam menyimpan?
Ya dong. Apa pun itu, kalau tidak ada perbuatan pelaku yang merekam adegan suami-istri seperti itu, jelas tidak ada kehebohan seperti sekarang. Bagaimana pun harus dipahami, pangkal masalahnya kan karena ada pelaku yang merekam adegan porno seperti itu.
Tentang ada pihak lain yang menyebarkannya, itu juga salah, salah sekali. Itu tindak pidana yang harus diusut pihak kepolisian sesegera mungkin. Sebagai anggota masyarakat, sebagai kaum perempuan, kaum ibu, saya berharap polisi bisa menuntaskan kasus ini secepatnya.
Biodata Singkat
N a m a : Hj. Elza Syarief
Tempat/Tanggal lahir : Jakarta, 24 Juli 1957
Suami : Laksamana Muda (Purn) H Yuswaji
Pendidikan : -S 1, Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
-S 3 (Doktor) Ilmu Hukum Unpad, Bandung
Partai Politik : Partai Hati Nurani Rakyat
© Copyright 2024, All Rights Reserved