Majelis hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (10/07), menjatuhkan vonis terhadap mantan Walikota Kupang Daniel Adoe.
Daniel divonis 30 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, memanfaatkan kekuasaannya mengintervensi proyek pengadaan buku pengayaan siswa SD dan SMP pada tahun anggaran 2010 dan merugikan negara Rp1,6 miliar.
Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim dipimpin Khairulludin, dengan dua hakim anggota, Agus Komarudin dan Anshyori.
Selain pidana penjara, Walikota Kupang periode 2007--2012 itu juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan, serta denda Rp50 juta.
Majelis hakim dalam amar putusannya menguraikan terdakwa Daniel Adoe terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Daniel Adoe, Lorens Mega Man, mengaku kaget dengan vonis majelis hakim. Namun Lorens menghormati putusan itu dan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Vonis itu di luar dugaan. Majelis hakim menetapkan putusan naik 100% dari tuntutan JPU. Namun demikian, kami hormati keputusan itu," pungkas Lorens.
© Copyright 2024, All Rights Reserved