Pajak menjadi salah satu pendapatan utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesungguhnya, pajak bukan sekedar pemasukan atau akumulasi dana untuk dimanfaatkan membiayai program. Pajak bisa dijadikan alat untuk membentuk perilaku warga negara Indonesia.
Demikianlah dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional bertema, “Pengelolaan Pajak Sebagai Pilar Utama APBN Dalam Mewujudkan Sustainability Development (Good Governance In Taxation) yang digelar Institut STIAMI, di Jakarta, Sabtu (05/05).
Dia menjelaskan, apabila suatu jenis pajak dikuranngi atau diturunkan besarannya, maka kebijakan tersebut akan mendorong sektor lainnya tumbuh baik. Begitu juga sebaliknya, jika pajak ditingkatkan maka akan ada perubahan pola perilaku masyarakat. Makanya, akademis dan para pakar bisa menyusun instrumen terbaru guna menjadikan pajak sebagai pembentuk perilaku penduduk.
“Selain pembentuk perilaku, lewat pajak, kita juga bisa melihat kepada siapa negara berpihak. Misalnya, jika ada kaum veteran atau para pendiri bangsa ini tak mampu membayar pajak, bumi dan bangunan (PBB), seharusnya mereka dibebaskan dari kewajiban PBB. Sebab mereka sudah berkontribusi besar terhadap negeri ini. Kami pun sudah melakukan kebijakan membebaskan veteran dan para pejuang dari kewajiban pajak. Ini keberpihakan kami,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Anies juga mempermasalahkan PBB lapangan golf di Jakarta yang dipotong sebesar 50 persen sejak 4 tahun terakhir. Sehingga hal tersebut tidaklah adil, pihaknya akan segera mengoreksi aturan pajak itu. Karena banyak orang yang berolaharga golf adalah orang yang berkecukupan.
“Bayangkan, olahraga paling mahal PBB-nya malah dipotong 50 persen. Lagi-lagi ini mengenai keberpihakan, kami akan segera koreksi soal pajak itu dan mengembalikan PBB lapangan golf menjadi 100 persen lagi. Sebenarnya ini persoalan yang sederhana, apalagi hanya satu peraturan gubernur (Pergub) yang diubah,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan PBB lapangan golf itu tak berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Terlebih lagi, masalah PBB gedung-gedung di kawasan Sudirman-Thamrin yang belum lama ini disidak. Karena ditemukan ada 33 gedung yang melakukan penyerapan air tanpa mengantongi izin. Sikap semacam itu merupakan contoh penyelewengan instrumen pajak.
“Walaupun tahun ini pencapaian pajak DKI Jakarta lebih dari target. Namun, bukan tujuan utama dalam pengelolaan pajak. Justru, kami membutuhkan masukan dalam memanfaatkan pajak. Karena kalau sekadar meningkatkan target, Jakarta sudah bisa membuktikan untuk akhir tahun ini mencapai 103 persen. Tapi pajak bukanlah hanya sekadar pemasukan bagi negara untuk pembangunan, pajak harus bisa membentuk prilaku kita di lingkungan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Program Pasca Sarjana Institut STIAMI, Taufan Maulamin, menambahkan, peranan pajak dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara termasuk Indonesia sangat besar. Apalagi Indonesia menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70 persen dari seluruh penerimaan negara.
“Di Indonesia pajak digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan, seperti belanja pegawai, pembangunan infrastrktur, kesehatan pendidikan dan lainnya. Selama ini pengelolaan pajak di Indonesia masih diwarnai dengan berbagai masalah, seperti kasus mafia pajak, penyelewenangan pajak dan lainnya. Oleh karena itu, sistem perpajakan perlu didorong ke arah yang lebih baik,” ulasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved