Dari 285 izin usaha pertambangan (IUP) di Sumatera Selatan, sebanyak 140 IUP tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kemudian, 206 IUP belum membayar pajak dan 115 IUP yang belum clean and clear dan banyak yang belum menjalankan jaminan reklamasi pasca tambang.
“Untuk menuntaskan masalah tersebut Gubernur Sumsel telah memanggil bupati dan walikota yang di daerahnya ada atau telah menerbitkan izin usaha pertambangan,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumsel Irene Camelyn, Kamis (13/02).
Menurut Irene, gubernur telah menginstrusikan kepada bupati dan walikota untuk melakukan penertiban atau pencabutan izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi syarat karena itu bisa merugikan negara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 12 gubernur yang wilayahnya memiliki usaha pertambangan, termasuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Dari hasil pertemuan dengan KPK, Gubernur Sumsel memaparkannya kepada para bupati dan walikota di daerah ini.
Alex Noerdin menyebutkan, dari data KPK di Indonesia, saat ini ada sekitar 10.000 IPU dan sekitar 6.000 dinyatakan clean and clear. Sisanya sekitar 4.000 masih bermasalah, di antaranya belum memiliki NPWP. Di Sumsel ada 285 IUP dan lebih dari setengahnya belum mempunyai NPWP.
Alex juga mengingatkan bahwa yang menerbitkan IUP adalah bupati dan walikota maka pihak yang berwenang mencabutnya bupati dan walikota juga. Alex menekankan masalah ini harus secepatnya diselesaikan . “Terpenting ada niat baik. Pada Maret nanti akan ada supervisi dari KPK,” pungkas Alex.
© Copyright 2024, All Rights Reserved